
"Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ungkapnya.
Eddy menyebut telah meminta kepada seluruh camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait SIKM. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News