Berikut Cara Mengurus SIKM di Kota Surabaya

Berikut Cara Mengurus SIKM di Kota Surabaya - GenPI.co JATIM
Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

"Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ungkapnya. 

Eddy menyebut telah meminta kepada seluruh camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait SIKM. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya