
"Saat kami datang ke lokasi, banyak pengunjung yang sedang menikmati hiburan itu tidak mengenakan masker dan membuat kerumunan, sehingga kami bubarkan," kata Kapolsek Sumbersari AKP Sugeng Piyanto.
BACA JUGA: Bupati Ipuk Beri Semangat Pasien Covid-19, Doakan Cepat Sembuh
Acara tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat dan Polsek Sumbersari, alhasil Tim Gabungan Gugus Tugas langsung membubarkan kegiatan.
Ia menjelaskan pembubaran kegiatan itu berdasarkan surat edaran Bupati Jember Nomor : 800/239/416/2021 perihal intruksi Bupati Jember Hendy Siswanto dalam pengendalian penyebaran COVID-19. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News