
Jatim.GenPI.co - Seluruh perkantoran di Kota Surabaya wajib memiliki tim tracing mandiri. Petugas akan mencari kontak erat dengan pegawai atau staf yang terpapar Covid-19.
Setelah ditemukan, petugas tracer wajib melaporkan ke kantor kelurahan maupun puskesmas setempat.
BACA JUGA: Sekretaris DPRD Tulungagung: Semua Hearing, Kunker Kami Tiadakan
"Kemudian kita lakukan tes swab kepada mereka yang kontak erat," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (6/7).
Kemudian tracer wajib menyerahkan laporan ke kantor kelurahan maupun puskesmas setempat. "Kita lakukan tes swab kepada mereka yang kontak erat," ungkapnya.
Penyampaian informasi dari pihak kantor ke kelurahan dan puskesmas itu menggunakan aplikasi khusus bernama Dashboard Tracing Mandiri, di lawancovid-19.surabaya.go.id.
"Panduannya lengkap. Apabila ditemukan perkantoran yang tidak melakukan tracing, maka diharapkan dapat menghubungi nomor 0821-4069-6256," jelasnya.
Di samping itu, seluruh perusahaan diminta semaksimal mungkin menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH, selama PPKM darurat berlangsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News