Ini 4 Lokasi yang Dikunjungi Wakapolda Jatim di Surabaya

Ini 4 Lokasi yang Dikunjungi Wakapolda Jatim di Surabaya - GenPI.co JATIM
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (kanan) saat meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Surabaya, Selasa (6/7/2021). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

"Kami minta semua pihak untuk dapat menaati aturan yang ada selama PPKM darurat. Kami minta masyarakat bekerja sama dengan pemerintah agar kasus Covid-19 yang sedang tinggi ini bisa kembali turun," katanya.

Untuk manajemen perusahaan, kata Gatot, juga diimbau mematuhi kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Gatot menyatakan perusahaan harus menerapkan aturan yang telah dibuat di PPKM Darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan work from office (WFO).

BACA JUGA: Legislator Surabaya ini Rela Blusukan, Edukasi Warga yang Isoman

Untuk sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM Darurat.

"Ada sanksinya kalau melanggar. Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar PPKM darurat dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya