
"Tidak boleh pulang paksa, sebaiknya rumah sakit segera menghubungi Kadinkes agar bisa dihubungkan ke Pak Kapolres, sehingga bisa dilakukan tindakan sesuai SOP," katanya.
Sementara itu Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno meminta agar ada kecepatan informasi terkait perkembangan terbaru di rumah sakit, baik terkait ketersediaan oksigen, ketersediaan kamar maupun jumlah pasien di rumah sakit.
BACA JUGA: Eri Cahyadi Ajak Pelaku Usaha Bersama Berantas Covid-19
"Kami harapkan kecepatan komunikasi dari para direktur rumah sakit agar semua, tiga pilar ini bisa mengantisipasi dengan cepat," katanya.
Terkait pemulangan paksa, lanjut dia, upaya antisipasi perlu dilakukan agar kasus pulang paksa maupun pemulangan jenazah Covid-19 tidak kembali terjadi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News