
Jatim.GenPI.co - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera mengusut adanya perusakan bangunan caga budaya Penjara Kalisosok.
"Saya turut prihatin atas dirusaknya Penjara Kalisosok oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok," kata ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Selasa (16/3).
BACA JUGA: Pernyataan ASRIM untuk BPOM, Tuntaskan!
Menurut dia, sesuai dengan UU Cagar Budaya Nomor 11 /2010 Pasal 66 disebutkan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Khusnul mengatakan selain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispudbar) Surabaya menggandeng Tim Cagar Budaya, perlu juga menggandeng pihak berwajib.
Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses investigasi hingga mencari siapa oknum yang telah melakukan perusakan.
Terlebih lagi Penjara Kalisosok merupakan cagar budaya tipe A dan siapa yang sengaja merusak cagar budata tersebut akan dikenai pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Guna menjaga kelestarian cagar budaya, lanjut dia, Komisi D juga mendorong Pemkot Surabaya melakukan revisi Perda Pelestarian Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 2005 agar disesuaikan dengan UU Cagar Budaya terbaru yakni UU Nomer 11 Tahun 2010.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News