
Aturan pemenuhan dokumen tersebut berlaku bagi kendaraan selain yang diperbolehkan melintas, sesuai aturan PPKM Darurat.
"Beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama PPKM yaitu angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kritikal, termasuk kendaraan TNI, nakes serta emergency," katanya.
BACA JUGA: Komunitas Seniman Jaranan Buto Turun ke Jalan, Aksi Mereka Dipuji
Apabila pengguna jalan selain jenis-jenis kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan akan diputar balik.
"Kami dari Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News