Tak Ada Takbir Keliling dan Shalat Idul Adha di Madiun

Tak Ada Takbir Keliling dan Shalat Idul Adha di Madiun - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Masjid Agung Kota Madiun, Jawa Timur untuk sementara meniadakan aktivitas peribadahan selama masa penerapan PPKM darurat guna memutus penyebaran COVID-19 di wilayah setempat yang masuk kategori zona merah. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

Jatim.GenPI.co - Tak ada takbir keliling dan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid-masjid, sebab Pemkot Madiun meniadakan kegiatan tersebut.

Keputusan Pemkot Madiun meniadakan takbir keliling dan shalat Idul Adha untuk mendukung PPKM darurat dan memutus penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: PPKM Darurat Sampai Akhir Bulan Juli, Khofifah Tunggu Instruksi

Keputusan tak ada takbir keliling dan Shalat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Madiun No.451/248/401.012/2021 tertanggal 12 Juli 2021.

"Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, menggunakan kendaraan dan sejenisnya ditiadakan. Selanjutnya untuk Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditiadakan. SE-nya sudah ada. Ini terus kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Sabtu (17/7) kemarin.

Pihaknya mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilakukan dalam lingkup keluarga di rumah masing-masing.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Madiun Ahmad Munir mengatakan, bahwa Kemenag juga mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 terkait petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban saat PPKM darurat.

Dalam SE tersebut, shalat Idul Adha ditiadakan bagi kabupaten atau kota dengan zona merah dan zona oranye sebagaimana yang ditetapkan pemerintah dan Satgas Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya