Pemkab Gresik Kembali Buka Vaksin, ini Alurnya

Pemkab Gresik Kembali Buka Vaksin, ini Alurnya - GenPI.co JATIM
Poster alur pendaftaran vaksin di Gresik. Foto: Instagram @pemkabgresik

Jatim.GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Gresik kembali membuka vaksinasi kepada warganya, Sabtu (18/7) setelah sempat ditutup karena stok vaksin dibatasi 800 orang per-hari.

Setelah kembali vaksinasi kembali dibuka, Pemkab Gresik menjelaskan alur bagi warga yang hendak mendaftarkan diri untuk divaksin.

BACA JUGA: Stadion Jember Sport Garden Jadi Tempat Isolasi Prajurit TNI

1. Buka Aplikasi GresikPedia atau link http://formvaksin.gresikkab.go.id/ kemudian pilih layanan publik
2. Scroll ke bawah di info Covid-19 kemudian pilih daftar vaksinasi
3. Lengkapi data sesuai dengan KTP dan no Hp aktif kemudian klik kirim
4. Klik bukti pendaftaran untuk mendownload bukti pendaftaran sebagai syarat di meja vaksinasi
5. Perhatikan di papan informasi untuk syarat dokumen yang harus dibawa ketika pelaksanaan vaksinasi dan jadwal kedatangan sesuai dengan nomor urut tiket vaksin. Hal ini untuk mencegah kerumuman berlebih.

BACA JUGA: Dua Item ini Jadi Prioritas RS Darurat GBT

Lokasi vaksin yang kembali dibuka Pemkab Gresik tetap sama, yakni berada di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Jl. Jaksa Agung Suprapto Gresik.

Pemkab Gresik kembali membuka vaksin ini untuk usia 18 tahun ke atas. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya