78 Calon Pengantin di Surabaya Pilih Tunda Nikah Saat PPKM

78 Calon Pengantin di Surabaya Pilih Tunda Nikah Saat PPKM - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pernikahan. Foto: pixabay/stocksnap

Jatim.GenPI.co - PPKM diperpanjang pemerintah menjadi PPKM level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021 nanti. Dampaknya, membuat para calon pengantin menunda pernikahan.
 
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) nomor P-001 DJ.III/HK.007/07/2021 memperbolehkan bagi calon pengantin (catin) yang mendaftar dibawah tanggal 3 Juli atau sebelum PPKM diberlakukan.

BACA JUGA: Pacitan Dilanda Gempa M 5,2, Selasa Malam

"Hampir semua menunda pernikahan saat PPKM ini," kata Plt Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, Muhammad Ali Faiq, Selasa (27/7) kemarin.

Selama PPKM ini, pelayanan pendaftaran di KUA ditiadakan. Namun operasional tetap buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jumlah pegawai dibatasi 25 persen.

Bagi catin yang sudah mendaftar di bawah tanggal 3 Juli, ada syarat yang harus baik itu saksi dan wali nikah harus melampirkan hasil swab PCR atau antigen.

Syarat lainnya, surat vaksin minimal dosis pertama dan pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Serta pembatasan jumlah orang atau tamu undangan.

"Ya kemungkinan besar karena syarat ini jadi mereka memilih untuk menunda," jelasnya.

Tercatat ada 78 catin dari 31 KUA di Kota Surabaya yang sudah mendaftar diri sebelum PPKM bergulir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya