
Pelatihan diberikan langsung oleh para profesional, baik secara daring maupun tatap muka di UPTD Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur.
"Untuk memastikan Anak-anak tersebut memperoleh hak-hak sipilnya, misalnya akta kematian orangtua, akta kelahiran; KK yang ada namanya, kartu identitas anak dan perekaman KTP bagi yang mau berusia 17 tahun," pungkas Andriyanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News