
Kemudian, aturan diperpanjang PPKM Level 4 atau yang sebelumnya bernama PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Selanjutnya, masa penambahan berlakunya keputusan tersebut kembali dilakukan, batas akhir jatuh pada 2 Agustus 2021. Pada akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa aturan itu hingga tanggal 9 Agustus 2021 ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News