"Mohon warga Surabaya untuk berhati-hati dan melakukan kroscek terlebih dahulu," terangnya.
BACA JUGA: BOR Rumah Sakit Turun, Wali Kota Eri: Jangan Kendor!
Di samping itu, Febri menambahkan apabila masyarakat mengetahui kejadian perbuatan melawan hukum tersebut, agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
Sebab Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari penipuan tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News