
"Diharapkan pada saat bersalin usia 37 minggu, dia sudah terproteksi," terangnya.
Tidak semua ibu hamil bisa disuntik vaksin. Brahmana menyebut, hanya yang tidak memiliki penyakit penyerta saja boleh ikut vaksinasi.
BACA JUGA: Masih Terapkan PPKM Level 4, Ruwatan Massal Ditunda
"Ibu hamil kan macam-macam, kalau dengan penyakit penyulit otomatis enggak bisa disuntik," tegasnya.
BACA JUGA: Jumlah Vaksin Bumil Aman, Eri Pastikan Tepat Sasaran
Sedangkan yang mengidap penyakit penyerta diminta untuk berkonsultasi dokter kandungan. "Harus konsultasi dengan dokter kandungan. Tapi kan sebagian kecil, sebagian besar ibu hamil sehat," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News