
Menurutnya, untuk RPH terutama umum tidak harus tersertifikasi melalui tiga lembaga pemeriksa halal utama, yakni LPPOM MUI, Sucofindo atau Surveyor Indonesia, tapi bisa melalui perguruan tinggi yang siap dengan SDM-nya.
BACA JUGA: MUI Dukung NasDem, Syaikhona Kholil Layak Pahlawan Nasional
Di Malang Raya dibutuhkan setidaknya 100 Juleha agar layanan makanan halal ini bisa diberikan mulai dari hulu.
"Kuncinya tentunya dibutuhkan campur tangan pemerintah agar penyediaan daging halal itu bisa terwujud," tuturnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News