
Kantor untuk layanan daring "Sahaja" tersebut, antara lain di Kecamatan Banyakan, Wates, Papar, Pare, Ngadiluwih, dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Kediri.
BACA JUGA: 50 Persen Lebih Warga Surabaya Tervaksin
Beberapa dokumen yang bisa diurus itu, misalnya dokumen surat pindah datang, surat pindah keluar, akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga (KK).
Namun, ia mengatakan ada beberapa dokumen yang belum bisa lewat daring, yakni kartu identitas anak (KIA) serta kartu tanda penduduk (KTP). Model kartu tersebut khusus, sehingga harus diambil di kantor. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News