
PW LBMNU Jatim juga mengacu kepada fatwa sejumlah lembaga luar negeri dalam menentukan hasil Batsul Masail.
Seperti dari Al-Azhar Mesir, otoritas fatwa Uni Emirat Arab, dan beberapa otoritas fatwa lainnya di Timur Tengah.
“(Otoritas fatwa di Mesir, Uni Emirat Arab, dan Negara lainnya di Timur Tengah) menyatakan (vaksin, termasuk AztraZeneca) itu halal,” imbuhnya.
Ihwal hukum istihalal, Marzuki megenalogikan pupuk yang terbuat dari kotoran sapi, kambing, atau ayam
BACA JUGA:.PWNU Jatim: Vaksin Haram Hoaks, Tidak Ada Unsur Babi
Kemudian pupuk tersebut diapakai untuk ketelah, singong atau makanan yang lain.
“Ini sudah dihukumi suci karena sudah istihalah, sudah beralih wujud,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News