Pansus DPRD Jember Panggil Kepala BPBD, Ada Apa?

Pansus DPRD Jember Panggil Kepala BPBD, Ada Apa? - GenPI.co JATIM
Kepala BPBD Jember M. Djamil (kiri) bersama Kabid Kedaruratan Logistik Penta Satria dalam rapat dengar pendapat yang digelar Pansus COVID-19, Kamis (2/9/2021) (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Pihaknya sedang menyusun gambaran tentang kedaruratan yang harus dilakukan dalam situasi yang juga darurat, hal ini dimaksudkan adalah saat mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPDB Jember pada 12 Maret 2021.

"Semua tentu ingat bahwa pada saat itu tidak memiliki APBD dan kami tidak memiliki satu pun cantolan penggunaan anggaran untuk berlangsungnya satu pelayanan masyarakat dalam urusan darurat di masa darurat," katanya.

Di dalam upaya pengelolaan keuangan negara dan daerah, pihaknya mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

BACA JUGA:  Dokumen Honor Pemakaman Covid-19, Disita Polisi Jember

"Dalam undang-undang itu jelas sekali bahwa kewenangan tentang pelaksanaan APBD itu ada di tangan otorisator yaitu bupati, bukan di tangan kepala OPD, " ujarnya.

Apalagi dengan status pelaksana tugas kepala yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan sebelum ada DPA, maka kewenangan itu sama sekali tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:  7 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Pemakaman Covid-19 di Jember

"Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Pemerintahan. Di sana dibutuhkan fungsi diskresi. Fungsi diskresi itu kewenangannya terbatas pada pejabat berwenang saja dan dalam hal ini kepala daerah, tidak pada yang lain," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya