
Jatim.GenPI.co - Kota Surabaya statusnya turun level 1, melalui hasil assesmen Kemenkes, per 14 September 2021. Namun Pemkot Surabaya tetap memakai aturan level 3.
Meski begitu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan regulasi di Kota Surabaya yang telah berlevel 1 tetap menerapkan aturan sesuai Inmendagri 42/2021.
BACA JUGA: Jangan Coba Duduk Sebelahan di Bioskop jika Tidak Mau ini Terjadi
"Aturannya masih ikut Inmendagri," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (17/9).
Eri pun menyebut, langkah menurunkan tingkat level di Surabaya Raya kini menjadi hal penting yang tengah diupayakan.
BACA JUGA: Unesa Total Siapkan Peta Jalan Indonesia Digital Nation
Salah satu capaiannya yang dikejar adalah persentase vaksinasi di wilayah aglomerasi.
Jika angka penyuntikan berhasil diraih, bukan hal mustahil Surabaya Raya akan turun level.
BACA JUGA: BPBD Kabupaten Madiun Keluarkan Peringatan, 5 Kecamatan Waspada
"Otomatis bisa turun level 2. Kalau nanti kita insyaallah bisa 70 persen kita bisa jadi level 1," terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News