
Jatim.GenPI.co - Wisuda bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Malang diperbolehkan tatap muka.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji melalui Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Wisuda dalam Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman covid-19.
BACA JUGA: Menkes Sebut Indonesia Sudah Dapat 360 Juta Dosis Vaksin
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 22 Maret 2021 itu menyebut kegiatan wisuda tatap muka diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu sebelum wisuda dilakanakan wajib mengantongi izin dari ketua satgas covid-19 Kota Malang.
"Jumlah peserta yang hadir saat wisuda maksimal 200 orang. Sementara, jumlah pendamping, maksimal 400 orang," katanya.
Selama pelaksanaan, diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta wisuda maupun pendamping minimal satu meter.
Untuk peserta maupun pendamping wisuda wajib menghindari kerumunan dan memisahkan pintu masuk dan pintu keluar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News