
Sedangkan untuk pernebangan domestik masih tetap dibuka, namun dengan menerapkan sejumlah syarat ketat seusai regulasi yang berlaku.
"Untuk domestik masih sesuai dengan aturan Imendagri yang terakhir. Diantaranya wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR atau antigen," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News