
Tak hanya itu saja, meski sertifikat CHSE sudah dikantongi namun penerapan protokol kesehatan (prokes) juga tetap harus dijaga.
Artinya, ketika RHU beroperasi acuan terhadap ragulasi pemerintah dengan menerapkan sejumlah pembatasan harus dilakukan.
"Yang terpenting adalah, para pelaku RHU harus mengikuti aturan dari Inmendagri. Jangan bandel. Baik physical distancing, penggunaan masker, penyediaan alat cuci tangan, serta jam operasional jangan sampai dilanggar," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News