
Jatim.GenPI.co - Bunga Tabebuya sudah jadi icon Surabaya. Nyaris sepanjang jalan protokol di Kota Pahlawan terdapat pohon tersebut.
Pemkot Surabaya pun tak main-main menjaga bunga asal Brazil itu.
Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan pengerusakan pada bunga Tabebuya.
BACA JUGA: Tabebuya Bermekaran Lagi, Ubah Wajah Kota Surabaya jadi Berwarna
Ia mengingatkan untuk tidak menebang pohon tanpa izin, merusak, hingga menabrak pohon dengan sengaja.
Warga yang ketahuan merusak akan dikenakan sanksi dan penyitaan identitas.
BACA JUGA: Cantiknya Bunga Tabebuya Saat Mekar, Serasa di Jepang
Menurut Perda Kota Surabaya Nomor 19/2014 tentang perlindungan pohon sanksi pengrusakan yakni menggantinya pohon dengan jenis yang sama.
"Tetap harus mengganti (tanaman) sesuai dengan diameter pohon yang ditebang (meski) mereka sudah memiliki izin untuk menebang pohon," kata Anna, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Awas, Tempat Usaha di Surabaya Tak Terapkan PeduliLindungi Sanksi
Di Kota Surabaya, bunga Tabebuya bisa didapati masyarakat di beberapa lokasi. Seperti Jalan Mayjen Sungkono, Jalan A. Yani, Gunung Anyar Merr dan beberapa wilayah lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News