
Jatim.GenPI.co - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk tempat wisata sesuai diskresi pemda.
Hal ini disampaikan saat kunjungannya di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sandiaga mengatakan, diskresi diperbolehkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke tempat wisata, juga disesuaikan dengan kebiijakan target capaian vaksinasi masing-masing daerah.
"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga.
BACA JUGA: Ambil Langkah Cepat, PKS Surabaya Persiapan 2024
Sandiaga menjelaskan sejumlah destinasi wisata yang beroperasi merupakan tempat wisata keluarga sehingga dengan adanya pembatasan anak berusia 12 tahun ke bawah tidak diperbolehkan masuk.
"Kami beri kelonggaran kepada pengelola destinasi wisata untuk mengambil satu kebijakan. Ini diskresi yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat," ujarnya.
BACA JUGA: Prof Mulyadi Jadi Guru Besar Pertama Unusa
Lanjutnya, orang tua anak berusia di bawah 12 tahun yang akan masuk tempat wisata, juga sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali.
Para orang tua, juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"(Diperbolehkan) Selama orang tuanya sudah divaksin lengkap dan PeduliLindungi berwarna hijau," ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Kediri Punya Cara Jempolan, Ajak Anak Rajin Cuci Tangan
Ia menambahkan, saat ini ada sejumlah desitinasi wisata di Indonesia yang sudah diberikan panduan untuk memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke destinasi wisata selama orang tua mereka telah mendapatkan suntikan vaksinasi lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News