
"Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan," isi poin ke empat.
Dalam surat itu juga terdapat poin yang menyebut, ketika terdapat pegawai (PNS atau Non-PNS) yang terbukti melanggar aturan tercantum, maka akan ada sanksi seusia ketentuan yang berlaku.
"Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News