Penting! ASN Pemkot Surabaya Jangan Lakukan ini Saat Libur Besok

Penting! ASN Pemkot Surabaya Jangan Lakukan ini Saat Libur Besok - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Sejumlah pegawai ASN di lingkungan kerja Pemprov Jatim. (ANTARA/Fiqih Arfani)

"Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan," isi poin ke empat.

Dalam surat itu juga terdapat poin yang menyebut, ketika terdapat pegawai (PNS atau Non-PNS) yang terbukti melanggar aturan tercantum, maka akan ada sanksi seusia ketentuan yang berlaku.

"Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya