ASN dan Non-ASN Surabaya Dilarang Pelesir, Sanksi Menanti

ASN dan Non-ASN Surabaya Dilarang Pelesir, Sanksi Menanti - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Sejumlah pegawai ASN di lingkungan kerja Pemprov Jatim. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Meski begitu, aturan itu bukan dimaksudkan melarang pegawai di lingkup Pemkot Surabaya menjalankan masa berlibur.

Mereka tetap diizinkan melaksanakan liburan ke destinasi wisata di dalam Kota Surabaya, sepanjang tempat itu memang sudah mendapatkan assesmen dari Satgas Covid-19.

"Selama di Surabaya gak apa-apa. Kan tidak boleh cuti dan bepergian ke luar daerah," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya