DPD Partai Ummat Surabaya Bertemu KPU, Sampaikan 2 Hal ini

DPD Partai Ummat Surabaya Bertemu KPU, Sampaikan 2 Hal ini - GenPI.co JATIM
Audiensi DPD Partai Umat bersama KPU Kota Surabaya, terkait penyampain salinan SK Kemenkumham tersebut dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan DPD PU Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat. (foto : Dokumentasi DPD Partai Umat Kota Surabaya).

Jatim.GenPI.co - DPD Partai Ummat Surabaya datang ke Kantor KPU Surabaya untuk menyampaikan dua hal, pasca ditetapkan sebagai partai politik baru oleh Kemenkumham.

Dimana keputusan ditetapkannya oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan (SK) Nomor M.HH. Kep.13. AH.11.01 tahun 2021, DPD Partai Umat langsung bertemu KPU Kota Surabaya untuk melakukan audiensi.

Ketua Ketua DPD PU Kota Surabaya A. Azis A. Hamedan mengatakan, ada dua hal yang disampaikan kepada KPU Kota Surabaya, yakni salinan SK Kemenkumham tersebut dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan DPD PU Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat.

BACA JUGA:  Pesan Nadiem Makarim ini Harus Segera Dijalankan Perguruan Tinggi

"Jadi tentang legalitas Partai Ummat," kata Azis usai pertemuan di Kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman, Kamis (21/10) kemarin.

Azis menyebut, sebelum datang ke KPU Kota Surabaya, pihaknya telah terlebih beraudiensi dengan Bangkesbangpol Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:  Progres Pembangunan Rusunawa Gunung Anyar Surabaya

Sebab bagiamanapun juga, pemberitahuan terkait legalitas partai melalui audiensi bersama dua pihak tersebut menjadi hal wajib yang harus disampaikan.

Sementara itu Azis mengatakan, laporan yang sudah masuk akan diklarifikasi secara faktual oleh KPU, hingga Partai besutan Amin Rais ini ditetapkan sebagai peserta pemilu di tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Paspamres Perketat Tamu Undangan, Kunjungan Wapres di Situbondo

"Mohon doanya, semudah-mudahan ini semua lancar sebagai wadah kita untuk berjuang melawan kedzoliman-kedzoliman dan menegakkan keadilan," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya