
Jatim.GenPI.co - Warga Kota Malang sepertinya bisa kembali menikmati konser musik. Wali Kota Malang Sutiaji mengeluarkan izin menggelar konser.
Keputusan tersebut diambil seiring dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Malang yang masuk level II.
"Konser musik sudah diperbolehkan. Intinya sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Minggu (24/10).
BACA JUGA: Ayung Sportindo, Jaket Lokal Malang dengan Desain Elegan
Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 62 Tahun 2021 dikeluarkan untuk kategori kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka.
Namun dengan kapasitias yang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
BACA JUGA: Daftar Kuliner Legendaris di Malang, Wajib Coba
Pemkot juga menyaratkan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat pada pengguna aplikasi Pedulilindungi.
Panitia acara harus terhubung denga aplikasi PeduliLindingi dengan menyediakan QR code. Penonton yang hadir harus telah divaksin.
BACA JUGA: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Malang, Tak Berpotensi Tsunami
"Disiapkan (PeduliLindungi) dan sosialisasikan kepada pemilik venue. Ketika dia kegiatan di Mal kan ada Pedulilindungi, lebih mudah. Kita juga harus tetap waspada," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News