Pemkot Kediri Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi

Pemkot Kediri Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi - GenPI.co JATIM
Pegawai melakukan scan QR Code PeduliLindungi di kantor Pemkot Kediri. ANTARA Jatim/ HO- Kominfo Kota Kediri

Jatim.GenPI.co - Pemkot Kediri mewajibkan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah area publik sebagai upaya perlindungan kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, penggunaan QR Code ini juga dipasang di area sekolah, sebagai pengamanan dalam kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dan pemulihan ekonomi di Kota Kediri.

Pemasangan itu selain di berbagai tempat publik mulai dari hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga kantor instansi pemerintah.

BACA JUGA:  2 Tahun Tutup, Simpang 5 Gumul Buka Lagi, Prokes Ketat

"Kegiatan PTMT dan pemulihan ekonomi di Kota Kediri memang sedang berjalan, namun Pemkot Kediri tetap melakukan tindakan preventif dengan memasang QR code PeduliLindungi. Saya harap masyarakat Kota Kediri juga patuh dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Wali Kota Kediri, Minggu (31/10) kemarin.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri Herwin Zakiyah menambahkan, beberapa kegiatan di Kota Kediri mulai dilengkapi QR Code PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Mural New Man Ada di Jalan Tunjungan, Ingatkan Prokes

"Saat ini beberapa kegiatan di Kota Kediri sudah dilengkapi dengan QR Code PeduliLindungi. Seperti contoh kegiatan yang diselenggarakan Pemkot Kediri maupun komunitas kesenian, salah satunya pentas pecut beberapa waktu lalu," kata Herwin.

Herwin menambahkan, Pemkot Kediri melakukan koordinasi terkait pendaftaran penerbitan QR Code PeduliLindungi ke Pusdatin.

BACA JUGA:  Donor Darah Bisa Jadi Kegiatan Menyenangkan, ini Buktinya

Sementara itu, Satpol PP Kota Kediri telah melakukan sosialisasi dan penegakan peraturan secara humanis pada pusat perbelanjaan untuk memasang QR Code PeduliLindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya