Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau telah menjelaskan berbagai aturan terkait dengan penyelenggaraan angkutan penyeberangan sungai dan danau, termasuk standar pelayanan minimal.
Ia menekankan bahwa di Jawa Timur banyak layanan angkutan sungai atau danau yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah.
Sebab, lanjut Khofifah, tidak sedikit masyarakat yang menggunakan akses tersebut sebagai alternatif pilihan untuk mempercepat perjalanan menuju daerah tujuan, sementara standar keamanannya belum maksimal. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News