Jalan Tunjungan Berlakukan Jam Parkir, Jangan Salah Jadwal

Jalan Tunjungan Berlakukan Jam Parkir, Jangan Salah Jadwal - GenPI.co JATIM
Kawasan Jalan Tunjungan, Kota Surabaya. (foto : Humas Pemkot Surabaya).

GenPI.co Jatim - Jalan Tunjungan Surabaya, bakal diberlakukan jam parkir. Sejumlah rambu-rambu aturan parkir sudah dipasang, anda wajib memperhatikan.

Aturan larangan parkir itu berlaku sejak awal bulan November 2021 dan mulai pukul 16.00-19.00 WIB.

Larangan parkir tersebut ditujukan bagi pengendara R2 dan R4.

BACA JUGA:  Koarmada II Gelar Prolasih 2021, Jaga Pesisir Surabaya

"Jadi mulai awal November kemarin sudah memasang rambu larangan parkir untuk Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB dilarang parkir. Kami sudah berkoordinasi dengan kawasan di situ, termasuk Dinas Pariwisata dan Kepolisian," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Jumat (12/11) kemarin.

Sebagai gantinya, Irvan mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sembilan lokasi parkir untuk para pengendara yang ingin menghabiskan waktu di Kawasan Tunjungan.

BACA JUGA:  Puan Maharani Beri Jempol Buat Petani Banyuwangi, Sebut Solid

Lokasi parkir tersebut yakni Gedung Siola, TEC, Hotel Double Tree, Jalan Genteng Besar, Jalan Tanjung Anom, Hotel Majapahit, Pasar Tunjungan, Jalan Kenari, dan Hotel Swiss Bell Inn. Kapasitasnya 2.215 untuk R2 dan 605 bagi R4.

Nah, larangan parkir di Jalan Tunjungan, berlaku juga bagi para karyawan yang kantornya berada di sana.

BACA JUGA:  Jalan Tunjungan Semakin Cantik, DPRD Ingatkan Parkir

"Pegawai yang berkantor di kawasan Jalan Tunjungan di atas pukul 16.00 WIB, kami arahkan ke kantong parkir yang telah kami siapkan," ujar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya