Polisi Distribusikan Air Korban Banjir Gunakan Water Canon

Polisi Distribusikan Air Korban Banjir Gunakan Water Canon - GenPI.co JATIM
Foto dok. Water canon Polres Jember mendistribusikan air bersih kepada warga terdampak banjir di Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jumat (12/11/2021). (FOTO ANTARA/HO-Polres Jember)

GenPI.co Jatim - Aparat Kepolisian Resor Jember, mendistribusikan air untuk warga korban banjir di Desa Pondok Joyo menggunakan water canon.

"Kami siapkan unit mobil water canon untuk dialihfungsingan sementara sebagai sarana memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga terdampak banjir di beberapa titik di Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro," kata Kasat Samapta Polres Jember AKP Eko Basuki, Sabtu (13/11).

Banjir yang melanda beberapa desa di tiga kecamatan yakni Kecamatan Semboro, Tanggul, dan Sumberbaru berangsur surut, namun sebagian rumah warga masih ada yang terendam banjir.

BACA JUGA:  5 Polsek di Malang Dapat Mobil Operasional, Simak Alasannya

"Warga terdampak banjir masih memerlukan suplai air bersih karena sumur mereka masih belum bisa digunakan, sehingga kami membantu menyediakan air bersih bekerja sama dengan PDAM dan BPBD," katanya.

Operasi penyaluran air bersih dipimpin Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Polres Jember Ipda Sudarno di Dusun Songon dan Dusun Pondokrampal, Desa Pondokjoyo, Kecamatan Smeboro.

BACA JUGA:  Siswa SDK Santa Maria III Belajar Jurnalistik, Serius, Antusias

"Kapasitas tangki air sebanyak 7.000 liter dan jumlah tersebut cukup untuk dua dusun di Desa Pondok Joyo dan akan kami lakukan setiap hari bergantian," katanya.

Distribusi tersebut, sudah dinantikan warga, seperti Hari Susanto yang membutuhkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:  Vaksin Covid-19 di Magetan Sudah Melebihi 50 Persen

"Kami berharap bantuan dapat menyentuh seluruh warga, sekalipun medannya sulit dijangkau karena kami masih sangat membutuhkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya