Dinkes Jatim Ingatkan Masyarakat Tak Salah Terima Jenis Vaksin

Dinkes Jatim Ingatkan Masyarakat Tak Salah Terima Jenis Vaksin - GenPI.co JATIM
Foto Dok - Menteri Kesehatan RI Budi Sadikin Gunadi menunjukkan vaksin AstraZeneca di Surabaya, Selasa (23/03/2021). (ANTARA/Moch Asim)

Untuk Vaksin Sinovac, Herlin menyampaikan, tenggat waktu penyuntikan dosis kedu dilakukan selama kurun waktu 14 hari atau dua pekan bagi penerima di bawah usia 59 tahun

Sedangkan warga lanjut usia harus menunggu 28 hari baru bisa mendapatkan suntikan vaksin tahap kedua. 

Tentu ini berbeda dengan vaksin menggunakan AsraZeneca yang lebih lama masa suntik dosis keduanya. 

Mantan Direktur Rumah Sakit Jiwa Menur itu mengingatikan baik Sinovac atau AstraZeneca sama-sama harus mendapat dua kali suntikan dosis.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Perdana AstraZeneca di Sidoarjo

Mengingat dosis pertama hanya meningkatkan imun hingga 15 persen, dan baru pada dosis kedua bisa meningkatkan imun hingga 85 persen.

"Jadi, suntikan kedua tidak boleh lupa dengan merek vaksin yang sama. Mohon diperhatikan waktu tenggangnya antara Sinovac dan AstraZeneca juga berbeda," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya