UMP Jatim 2022 Hanya Naik 1,2 Persen, Ancaman Buruh Sangat Serius

UMP Jatim 2022 Hanya Naik 1,2 Persen, Ancaman Buruh Sangat Serius - GenPI.co JATIM
Para buruh di Jawa Timur merespon keputusan penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar 1,2 persen. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

Persentasi 1,2 persen itu dinilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan inflasi Jawa Timur yang sebesar 1,9 persen.

"Maka upah buruh tergerus inflasi. Ini merupakan bentuk kekecewaan kami," terangnya. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya