
Kendaraan itu meliputi, truk pengangkut BBM, kebutuhan sembako, obat-obatan, pemadam kebakaran, hingga mobil dinas TNI/POLRI dan Pemerintahan.
“Bagi truk atau kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pembatasan,” tandasnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News