Persoalan Wakaf di Surabaya Teratasi, Hamdalah

Persoalan Wakaf di Surabaya Teratasi, Hamdalah - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat Mohammad Nuh menghadiri pelantikan anggota BWI Kota Surabaya di Graha Sawunggaling. (foto : Humas Pemkot Surabaya).

Wakaf terangnya tak boleh langsung dibagikan langsung. Pemanfaatan harus melalui proses pengumpulan dan diputar, alhasil kepentingan penggunannya harus menyasar kepentingan publik.

"Jadi, aset wakaf itu menjadi dana abadi. Bahkan, pengelola wakaf pun tidak boleh mendapatkan sesuatu dari wakaf itu, yang boleh dibagi adalah hasil dari wakaf tersebut," jelasnya.

Ia mencontohkan, jika hasil wakaf mencapai 100 kemudian setelah diputar hasilnya 110. Penambahan nilai 10 itu bisa digunakan untuk memenuhi kepentingan publik.

BACA JUGA:  Tak Ada Perayaan Tahun Baru, Pemkot Madiun Tutup Tempat Keramaian

"Pengelolanya bisa ambil sebagian dari 10 itu," terangnya. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya