
GenPI.co Jatim - DPRD Kota Surabaya meminta pemkot tegas untuk menegakkan kebijakan pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Permintaan DPRD Kota Surabaya kepada pemkot untuk menegakkan kebijakan saat Nataru 2022 itu mengenai pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat keramaian umum sebesar 75 persen.
Kebijakan itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 66/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019.
BACA JUGA: Pemkot Malang Serius Wujudkan Kota Ramah Lansia, ini Buktinya
Anggota DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir mengatakan, pemkot perlu melakukan pengetatan dan kontrol pada tempat keramaian umum, seperti mall atau pusat perbelanjaan dan destinasi wisata.
"Karena 75 persen dengan 100 persen itu kan dekat," kata Akma, Selasa (14/12).
BACA JUGA: Persoalan Wakaf di Surabaya Teratasi, Hamdalah
Dia mengatakan, perlu ada langkah tegas untuk mengantisipasi kerumunan di suatu titik lokasi yang bisa memicu klaster.
"Jadi kita harap supaya pemkot tetap mengaktifkan (pengawasan ketat), apalagi jelang nataru (Natal dan Tahun Baru)," ujarnya sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya.
BACA JUGA: SMP 2 YPK Malang Kemas Cara Cantik Kenalkan HAM Pada Anak
Di sisi lain, Politisi Golkar itu meminta pemkot juga harus memperketat pengamanan di wilayah pemukiman penduduk dan mengotimalkan kebaradaan satgas-satgas di wilayah setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News