Tak Main-Main, Polres Malang Musnahkan Miras dan Narkoba

Tak Main-Main, Polres Malang Musnahkan Miras dan Narkoba - GenPI.co JATIM
Pemusnahan berbagai barang bukti yang dilakukan Polres Malang untuk memerangi peredaran barah-barang ilegal (Foto: M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

Bagoes menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam rangka Pperasi Lilin Semeru 2021, untuk menciptakan KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

“Untuk kasus narkoba di Kabupaten Malang ada 428 kasus, dengan 70 orang tersangka. Pemusnahan ini bentuk upaya kami dalam menghilangkan zat adektif diwilayah Kabupaten Malang. Semoga tugas yang kita lakukan menjadi amal ibadah,” pungkasnya. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya