Abaikan Aturan Malam Tahun Baru, Kafe di Madiun ini Kena Batunya

Abaikan Aturan Malam Tahun Baru, Kafe di Madiun ini Kena Batunya - GenPI.co JATIM
Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun menutup sementara selama 7 hari Kafe Wow di Madiun, Jawa Timur, Minggu (2/1/2022). Penutupan dilakukan karena melanggar protokol kesehatan saat beroperasi di malam pergantian Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Instruksi Wali Kota guna mencegah penularan COVID-19. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

GenPI.co Jatim - Satpol PP Kota Madiun menutup sementara kafe karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat malam Tahun Baru 2022.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono mengatakan, kafe yang diketahui bernama Kafe Wow itu kedapatan melanggar aturan Instruksi wali kota (Inwal).

"Setelah kami dalami lagi, memang memenuhi unsur pelanggaran. Kafe itu kami berikan sanksi administrasi penutupan sementara selama tujuh hari ke depan terhitung sejak 1 Januari 2022," ujar Sunardi di Madiun, Minggu (2/1).

BACA JUGA:  Tak Ada Perayaan Tahun Baru, Pemkot Madiun Tutup Tempat Keramaian

Pada Inwal Madiun Nomor 34 Tahun 2021 telah diatur mengenai jam operasional tempat hiburan malam, mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam inwal itu disebutkan mengenai jam operasional hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB mukai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

BACA JUGA:  Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Madiun Dimulai, Berikut Syaratnya

Pun dengan pembatasan kapasitas di tempat-tempat tersebut diperbolehkan maksimal 75 persen.

Sedangkan, Kafe Wow pada malam Tahun Baru 2022 atau tepatnya 31 Desember 2021 diketahui buka hingga melebihi pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Syarat Khusus untuk Pendatang Bisa Masuk Kota Madiun Saat Nataru

"Tak hanya melampaui jam operasional. Kafe tersebut juga melanggar batas maksimal kapasitas 75 persen. Saat Pak Wali Kota mendatangi lokasi tersebut, kafe sedang dipadati pengunjung," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya