Syarat Khusus untuk Pendatang Bisa Masuk Kota Madiun Saat Nataru

Syarat Khusus untuk Pendatang Bisa Masuk Kota Madiun Saat Nataru - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Petugas gabungan dari Polres Madiun Kota, Kodim Madiun, dan Pemkot Madiun melakuan penyekatan di titik masuk Kota Madiun di kawasan PG Redjo Agung Madiun, Senin (10/5/2021) dini hari. Penyekatan dalam rangka larangan mudik guna mencegah penularan COVID-19. (ANTARA/Louis Rika)

GenPI.co Jatim - Pemkot Madiun memutuskan untuk melakukan pembatasan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). 

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, langkah antisipasi lonjakan Covid-19 dilakukan, meskipun PPKM level 3 telah ditangguhkan.

"Fokusnya, mengawasi warga dari luar daerah yang datang ke kota ini. Natal dan tahun baru kami bebaskan tapi terbatas," ujarnya Jumat (10/12). 

BACA JUGA:  UMK Kota Madiun 2022 Naik 1,38, Sesuai Usulan

Warga dari luar Kota Madiun diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19, baik dari antigen maupun PCR. Selain itu, juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Pembatasan mobilisasi warga Kota Madiun juga dilakukan. Jam malam diberlakukan. Lampu penerangan jalan umum (PJU) dipadamkan pada pukul 23.00. 

BACA JUGA:  Warga Madiun Mending Segera Aktifkan PeduliLindungi Sekarang

Pusat perbelanjaan dan fasilitas publik juga dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Kemudian masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung. 

Maidi mengaku tidak ingin target zona hijau di Kota Madiun justru luntur karena kelengahan saat libur Nataru. Karenanya, sejumlah pembatasan dilakukan untuk tetap mempertahankan target masuk zona hijau. 

BACA JUGA:  Warga Madiun Mending Segera Aktifkan PeduliLindungi Sekarang

"Kalau sudah hijau, kita bisa bebas. Tapi, kalau dibiarkan kemudian menjadi level 3 atau 4, malah bahaya," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya