
GenPI.co Jatim - Pemkot Madiun memutuskan untuk melakukan pembatasan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, langkah antisipasi lonjakan Covid-19 dilakukan, meskipun PPKM level 3 telah ditangguhkan.
"Fokusnya, mengawasi warga dari luar daerah yang datang ke kota ini. Natal dan tahun baru kami bebaskan tapi terbatas," ujarnya Jumat (10/12).
BACA JUGA: UMK Kota Madiun 2022 Naik 1,38, Sesuai Usulan
Warga dari luar Kota Madiun diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19, baik dari antigen maupun PCR. Selain itu, juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Pembatasan mobilisasi warga Kota Madiun juga dilakukan. Jam malam diberlakukan. Lampu penerangan jalan umum (PJU) dipadamkan pada pukul 23.00.
BACA JUGA: Warga Madiun Mending Segera Aktifkan PeduliLindungi Sekarang
Pusat perbelanjaan dan fasilitas publik juga dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Kemudian masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Maidi mengaku tidak ingin target zona hijau di Kota Madiun justru luntur karena kelengahan saat libur Nataru. Karenanya, sejumlah pembatasan dilakukan untuk tetap mempertahankan target masuk zona hijau.
BACA JUGA: Warga Madiun Mending Segera Aktifkan PeduliLindungi Sekarang
"Kalau sudah hijau, kita bisa bebas. Tapi, kalau dibiarkan kemudian menjadi level 3 atau 4, malah bahaya," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News