
Sunardi menjelaskan kafe yang berada di Jalan Jalan Cokroaminoto sebenarnya sudah diperingatkan Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
Namun, tak lama berselang Wali Kota Maidi bersama Forkopimda melakukan sidak ke lokasi.
Maidi, kata Sunardi, telah menegur kepada pengelola kafe karena jumlah pengunjung melebihi kapasitas 75 persen yang telah ditetapkan dan melewati jam buka.
BACA JUGA: Tak Ada Perayaan Tahun Baru, Pemkot Madiun Tutup Tempat Keramaian
"Sesuai aturan, maksimal memang hanya 75 persen. Tetapi kemarin sangat padat. Dengan kondisi seperti itu akan sulit menerapkan protokol kesehatan terutama menjaga jarak," tegasnya.
wali kota telah menginstruksikan untuk menindak tegas, bahkan memberikan sanksi penutupan sementara hingga 10 hari.
BACA JUGA: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Madiun Dimulai, Berikut Syaratnya
Sunardi menyebutkan langsung menindaklanjuti instruksi dari wali kota tersebut, bisa berupa sanksi adminsitrasi maupun denda.
"Untuk menentukan sanksi harus melalui pemeriksaan mendalam. Jadi tidak serta merta langsung kita jatuhkan sanksi. Ini sebagai pembelajaran bersama agar tempat usaha lain taat aturan," katanya. (ant)
BACA JUGA: Syarat Khusus untuk Pendatang Bisa Masuk Kota Madiun Saat Nataru
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News