
Bupati nonatif Novi tersangkut kasus jual beli jabatan. Terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat dan memberikan uang masing-masing Rp10 juta sampai Rp15 juta.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News