
GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat berupa 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.
Keputusan tersebut dikeluarkan saat pelaksanaan sidan pada Kamis (6/1).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.
BACA JUGA: Bupati Ngajuk Kena OTT, Khofifah Beri PR Besar ke Marhaen
Vonis tersebut terbilang lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa, yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Dengan keputusan tersebut, terdakwa Novi mengambil haknya untuk melakukan langkah pikir-pikir.
BACA JUGA: Dituntut 9 Tahun, Bupati Nganjuk Nonaktif Sampaikan Pledoi
"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.
Sementara itu, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengaku kecewa dengan keptusan hakim .
BACA JUGA: Puan Ikut Tanam Bawang di Nganjuk, Petani Curhat Soal ini
Menurutnya, fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan. "Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News