Diintai Polisi, Pemuda di Malang ini Bawa Banyak Barang Terlarang

Diintai Polisi, Pemuda di Malang ini Bawa Banyak Barang Terlarang - GenPI.co JATIM
Satreskoba Polresta Malang Kota dan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto saat menunjukkan barang bukti jenis Narkoba (Foto: M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

GenPI.co Jatim - MRD alias Riza (24) warga Jalan Gadang Gang II, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus memulai Tahun 2022 dengan catatan baru.

Hari kedua di Tahun 2022 dia diringkus Satreskoba Polresta Malang Kota.

Penyebabnya, Riza ketahuan membawa narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Polisi mengamankan sedikitnya 1,04 kg sabu-sabu dan 1,6 Kg ganja siap edar.

BACA JUGA:  2 Jenis Kasus Kekerasan di Kabupaten Malang Masih Terjadi, Simak!

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi tentang adanya narkoba yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.

Mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak dan mendapati pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Kopral Usman Gang Masjid Kota Malang, Minggu (02/01) sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Angka Kecelakaan di Kota Malang Meningkat di 2021, ini Sebabnya

“Tersangka membungkus Narkoba tersebut cukup rapi. Untuk sabu, dibungkus di kemasan teh. Sedangkan ganja, berada di kantong plastik dan klip plastik,” ujar Kombes Pol Bhudi Hermanto, Kamis (6/1).

Pria yang akrab disapa Buher tersebut juga meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba bisa terus dimaksimalkan.

BACA JUGA:  1258 Kejahatan di Kabupaten Malang Tertungkap Selama 2021

“Alhamdulilah, pengungkapan sabu 1,04 kilogram dan ganja 1,6 kilogram ini berhasil menyelamatkan 18 ribu anak muda dari ancaman bahaya narkotika,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya