
"Dari koordinat itu yang bersangkutan ada di Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan syahbandar perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," katanya.
Selain itu, JW juga diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam ponsel pintar yang dipakai mengunggah video lumba-lumba.
Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibatnya, JW diancam dikenai Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Dok! Penyidikan Usai, Penangkapan Lumba-Lumba Tak Sengaja
"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus, baik berbentuk video maupun chat," katanya.
Sebelumnya diketahui, beredar video amatir berdurasi 14 detik yang merekam tujuh lumba-lumba jenis spinner dolphin tertangkap nelayan dan dibiarkan mati tergeletak di atas geladak kapal.
BACA JUGA: Polisi Dalami Video Diduga Tangkap Lumba-Lumba di Pacitan
Lumba-lumba tersebut ikut tertangkap jaring ikan di perairan Pacitan.
Polisi menetapkan JW langsung ditahan, sedangkan 22 anak buah kapal hanya berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang. (ant)
BACA JUGA: Air Pasang Sesatkan Paus dan Lumba-lumba ke Pesisir Tulungagung
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News