Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal, Sebegini Totalnya

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal, Sebegini Totalnya - GenPI.co JATIM
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang turut memusnahkan barang ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Malang (foto: Humas Prokopim Kabupaten Malang)

Total dalam pendidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Malang Raya berupa 197 Surat Bukti Penindakan yang terdiri dari 91 penindakan barang kiriman POS, 83 penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau, 17 penindakan terhadap BKC MMEA, 5 penindakan terhadap NPP Lokal, satu penindakan terhadap NPP Impor.

"Selama tahun 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang telah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan yang terdiri dari BKC HT Batangan : 14.703.964, BKC HPTL : 9000 mL, BKC MMEA : 324 botol (190.810 mL) dan Barang Kiriman Pos : 145 item barang. Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 6,6 M,” ujar Gunawan. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya