Dosen Unesa Terduga Pelecehan Kena Batunya, Kampus Beri Sanksi

Dosen Unesa Terduga Pelecehan Kena Batunya, Kampus Beri Sanksi - GenPI.co JATIM
Konfrensi pers yang digelar oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terkait dugaan kasus kekerasan seksual oleh seorang oknum dosen jurusan Hukum kepada seorang mahasiswi. (foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Sanksi oknum dosen Unesa terduga pelaku pelecehan mahasiswi berinisial H telah diputuskan.

Pihak kampus memutuskan untu menonaktifkan oknum tersebut. Selain itu juga melakukan penundaan pada kenaikan pangkat dan jabatan selama lima tahun.

Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum mengatakan, dua keputusan itu didasari atas terbitnya Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.

BACA JUGA:  Unesa Punya 7 Hari Selesaikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Pertimbangan keputusan tersebut berasal dari hasil pengumpulan data-data investigasi oleh pihak Unesa bersama Satgas Penanganan Pelecehan dan Kekerasan Seksual (PPKS).

Tim telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari penyintas.

BACA JUGA:  Unesa Dukung Bila Korban Pelecehan Seksual Melapor Pihak Berwajib

"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022," kata Vinda melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).

Unesa melalui Satgas PPKS, kata Vinda, juga tengah melakukan proses invetigasi melalui pengumpulan laporan yang masuk di hotline milik satgas PPKS.

BACA JUGA:  Unesa Targetkan Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Tuntas Sepekan

Selanjutnya, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan pelecehan dan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya