Guru Sanggar Tari Minta Penari Lakukan Meditasi, Eh Ternyata

Guru Sanggar Tari Minta Penari Lakukan Meditasi, Eh Ternyata - GenPI.co JATIM
Konferensi pers tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota (foto: Humas Polresta Malang Kota)

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Buher pun turut mengimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.

Satuan kepolisian juga akan menjamin serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak. (*)

BACA JUGA:  PN Surabaya Kecewa, Hakim Terjerat OTT KPK Tak Ada Pendampingan

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya