PN Surabaya Kecewa, Hakim Terjerat OTT KPK Tak Ada Pendampingan

PN Surabaya Kecewa, Hakim Terjerat OTT KPK Tak Ada Pendampingan - GenPI.co JATIM
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Martin Ginting. (foto : Ananto Pradana/genpi.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya memastikan tak akan memberi pendampingan hukum kepada anggotanya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena itu bukan (dugaan kasus korupsi) berkaitan dengan perbuatan positif. Biasanya, MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (20/1).

Dia menyebut, tak adanya pendampingan hukum ini lantaran perkara tersebut dianggap menyalahi pakta integritas yang telah ditandatangani aparatur pengadilan.

BACA JUGA:  Hakim yang Terjaring OTT KPK Baru Bertugas 2 Tahun di PN Surabaya

Sesuai dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 dan 8, serta Maklumat MA yang diterbitkan pasal 2017, bahwa pimpinam, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN maupun jajaran di bawah MA.

"Bahkan pada awal tahun ini pimpinan kami memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas," terangnya.

BACA JUGA:  Mulai Terkuak, KPK juga Amankan Sejumlah Uang Saat OTT KPK

Penandatanganan itu, kata Martin, dimaksudkan untuk menjadi rambu-rambu bagi seluruh jajaran PN Surabaya.

"Untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kamu sendiri selaku penegak hukum," terangnya.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Ginting juga menyebut, pimpinan PN Surabaya merasa kecewa dan geram atas adanya anggota yang terciduk KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya