
GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim, panitera dan pengacara saat operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Kamis (20/1).
Berikut ini fakta tentang OTT terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.
1. KPK tetapkan tiga tersangka
BACA JUGA: PN Surabaya Kecewa, Hakim Terjerat OTT KPK Tak Ada Pendampingan
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT tersebut. Ketiganya, yakni hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti pengadilan negeri setempat Hamdan (HD).
Keduanya merupakan penerima suap, sedangkan pemberi adalah pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
BACA JUGA: Hakim yang Terjaring OTT KPK Baru Bertugas 2 Tahun di PN Surabaya
2. Diamankan di parkiran PN Surabaya
KPK yang mendapatkan informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai bergerak melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: Mulai Terkuak, KPK juga Amankan Sejumlah Uang Saat OTT KPK
Komisi antirasuah itu menangkap tangan ketiganya di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News